Penumpang dan Bagasi


Persyaratan Pengangkutan Penumpang dan Bagasi
Citilink berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memberikan layanan transportasi udara sederhana kepada semua pelanggan, dan kami selalu berusaha mencari cara untuk menyempurnakan hal tersebut. Layanan-layanan kami, yang mencakup aspek-aspek tertentu dari pemesanan kursi dan persyaratan perjalanan, dirancang untuk mencerminkan kesungguhan tersebut, bahkan dalam beberapa hal kami memberikan lebih dari apa yang disyaratkan secara tegas dalam undang-undang.
Topik yang dibahas mencakup hal-hal berikut ini:
Terminologi | Jaminan harga | Pemesanan tempat duduk | Pengembalian uang Tiket dalam keadaan luar biasa | Perubahan nama | Perubahan jadwal penerbangan | Penerbangan lanjutan | Perjalanan rombongan | Penerbangan borongan | Lapor diri di Bandara | Langkah-langkah pengamanan tambahan | Bagasi | Kehilangan atau kerusakan Bagasi yang Dititipkan | Menaiki pesawat | Penumpang dengan kebutuhan khusus | Bayi dan anak-anak tanpa pendamping | Ibu hamil | Pengangkutan hewan hidup | Pengangkutan jenazah manusia | Polisi dan narapidana | Penumpang tunggu | Ketidakhadiran | Penolakan pengangkutan | Penundaan dan pembatalan | Pengalihan penerbangan | Perilaku di atas pesawat | Penafsiran | Penyelesaian perbedaan penafsiran |
Terminologi
"Kami" atau "Citilink" atau "Pengangkut" adalah Citilink, unit bisnis strategis dari PT Garuda Indonesia;
"Anda" atau "Penumpang" adalah setiap orang, kecuali anggota awak pesawat, yang diangkut atau akan diangkut dalam pesawat atas persetujuan kami;
"Bagasi" adalah harta benda pribadi Anda yang dibawa dalam perjalanan Anda. Kecuali ditentukan lain, Bagasi mencakup Bagasi yang Dititipkan dan Bagasi yang Tidak Dititipkan;
"Tanda Identifikasi Bagasi" adalah suatu dokumen yang kami berikan kepada Anda untuk keperluan identifikasi Bagasi yang Dititipkan milik Anda;
"Contact Center" adalah suatu sarana komunikasi (0-804-1-080808) yang kami sediakan untuk Penumpang yang ingin melakukan transaksi pembelian Tiket, mengganti nama dan/atau jadwal penerbangan, menyampaikan keluhan, dan meminta informasi;
"Bagasi yang Dititipkan" adalah Bagasi yang dititipkan kepada kami untuk diangkut dalam ruang bagasi barang pesawat;
"Batas Waktu Pelaporan" adalah batas waktu yang telah kami tetapkan untuk Penumpang melakukan proses lapor diri di Bandara dan menerima pas naik;
"Persyaratan Pengangkutan" adalah Persyaratan Pengangkutan untuk Penumpang dan Bagasi yang dikeluarkan oleh Citilink untuk penerbangan domestik;
"Persyaratan Kontrak" adalah Persyaratan Kontrak untuk Penerbangan Domestik yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Penerbangan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Penumpang dan Bagasi diasuransikan sesuai dengan Undang-undang Asuransi Indonesia dan peraturan pelaksanaannya;
"Keadaan Kahar" adalah peristiwa atau keadaan luar biaya di luar kendali para pihak, seperti perang, pemogokan, huru-hara, kejahatan, bencana alam (misalnya banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi), yang mencegah salah satu atau kedua belah pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak. Penumpang yang menyatakan Keadaan Kahar sebagai suatu alasan untuk membatalkan penerbangan wajib membuktikan, bahwa langkah-langkah wajar (dalam keadaan tersebut) telah diambil untuk memperkecil dampak penundaan atau kerugian yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang dapat diperkirakan, bahwa semua kewajiban yang tidak didalihkan dipenuhi secara substansial, dan bahwa Citilink telah diberitahu secara wajar mengenai kemungkinan atau kejadian nyata yang dapat mendukung pernyataan tersebut, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat dipersiapkan;
"Catatan Nama Penumpang (PNR)" adalah kode pemesanan yang kami berikan kepada Anda untuk mengidentifikasi setiap pemesanan kursi yang dilakukan oleh Anda dan ditegaskan oleh kami;
"Tiket atau Tiket Elektronik" adalah penegasan rincian penerbangan (termasuk Catatan Nama Penumpang - PNR) beserta Persyaratan Pengangkutan dan pemberitahuan penting yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami (baik dalam bentuk surat konfirmasi atau informasi serupa di Situs Internet), catatan rencana penerbangan, dan pas naik ke pesawat yang diberikan saat lapor diri di Bandara;
"Bagasi yang Tidak Dititipkan", yang serupa dengan tas tangan, adalah Bagasi selain Bagasi yang Dititipkan, dan dapat diangkut di dalam kabin pesawat;
"Situs Internet" adalah situs internet www.citilink.co.id yang kami sediakan bagi Penumpang untuk melakukan pemesanan layanan penerbangan melalui internet;
Jaminan harga
Harga dasar layanan Citilink (belum termasuk pajak, asuransi, dan biaya-biaya tertentu lainnya) dapat berubah sesuai dengan pasokan dan permintaan. Kami adalah perusahaan pengangkutan yang hanya melayani pengangkutan antar dua kota, namun dalam keadaan tertentu melayani juga pengangkutan lanjutan. Setiap harga Tiket untuk setiap bagian perjalanan harus diberlakukan secara terpisah.
Penumpang yang telah membeli Tiket Citilink dan kemudian menemukan tersedianya harga Tiket yang lebih murah (termasuk semua biaya yang berlaku) untuk penerbangan Citilink yang sama tidak akan menerima pengembalian uang untuk selisihnya. Prinsip yang sama juga berlaku untuk sebaliknya, yaitu apabila kemudian tersedia harga Tiket yang lebih mahal, Citilink tidak akan meminta pembayaran tambahan. Jaminan harga ini tidak berlaku untuk Penumpang yang meminta perubahan jadwal penerbangan.
Tiket Citilink tidak dapat digunakan untuk rute lainnya, dan tidak dapat dialihkan ke maskapai lainnya.Tiket dapat diuangkan kembali hanya pada keadaan-keadaan tertentu yang dijelaskan di bagian lain dalam dokumen ini.

Pemesanan kursi
Kami menjual Tiket melalui Situs Internet kami (www.citilink.co.id), dan gerai-gerai penjualan Tiket. Setelah melakukan pemesanan kursi, Penumpang akan diberi PNR sebagai bukti pemesanan pada penerbangan kami. Kami mewajibkan para Penumpang untuk membayar Tiket sebelum memperoleh PNR. Situs Internet dan gerai-gerai penjualan Tiket dapat menerima pemesanan kursi sampai dua jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan, asalkan masih tersedia kursi kosong. Mohon perhatian, orang yang menggunakan Kartu Kredit saat membeli Tiket di Situs Internet kami, harus juga ikut terbang pada penerbangan yang dipesannya. Mohon perhatikan batas waktu lapor diri di Bandara.
Sebagai pilihan, Penumpang dapat membeli Tiket Citilink melalui agen-agen perjalanan tertentu dan agen-agen penjualan pihak ketiga lainnya. Agen-agen perjalanan dan pihak ketiga yang bertindak atas nama para pelanggannya dapat membebankan biaya terpisah yang disepakati di awal dengan para pelanggannya.
Ada biaya-biaya tertentu yang menyertai pembelian Tiket. Silakan merujuk kepada Daftar Biaya-biaya Tertentu pada bagian akhir dokumen ini, pada Situs Internet kami, atau pada lembar petunjuk yang disediakan di gerai-gerai penjualan Tiket Citilink.
Pengembalian uang dalam keadaan luar biasa
Permintaan untuk pengembalian uang Tiket atas pemesanan yang telah ditegaskan hanya akan dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, yaitu apabila Penumpang tidak dapat terbang karena Keadaan Kahar, termasuk kematian atau alasan-alasan medis, dengan mengajukan bukti-bukti yang wajar. Permintaan pengembalian uang Tiket harus diajukan paling lambat tujuh hari setelah tanggal penerbangan yang semula dijadwalkan. Harap hubungi Contact Center (0-804-1-080808) untuk mengurus pengembalian.
Dalam hal Citilink membatalkan penerbangan sebelum Penumpang melakukan lapor diri di Bandara, suatu hal yang sangat jarang terjadi, Citilink akan mengembalikan uang Tiket secara penuh, termasuk pajak, asuransi, dan biaya-biaya tertentu.
Perubahan nama
Nama Penumpang hanya dapat diganti satu kali dengan membayar biaya tertentu per Penumpang per penerbangan sekali jalan, sampai dengan 24 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan untuk penerbangan tersebut. Perubahan nama tidak dimungkinkan apabila sektor penerbangan dalam pesanan tersebut telah diterbangkan atau apabila penerbangan yang tidak digunakan telah berlalu. Harap menghubungi Contact Center (0-804-1-080808) untuk melakukan perubahan yang diperlukan.
Perubahan jadwal penerbangan
Jadwal penerbangan dapat diubah hanya satu kali sampai dengan 48 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan untuk penerbangan yang dimaksud, asalkan masih tersedia kursi kosong. Dikenakan biaya tertentu per Penumpang per penerbangan sekali jalan. Harap menghubungi Contact Center (0-804-1-080808) untuk melakukan perubahan yang diperlukan.
Mohon diingat, bahwa apabila harga Tiket untuk penerbangan Anda yang baru lebih tinggi daripada harga Tiket penerbangan awal, Anda harus membayar selisihnya. Akan tetapi, apabila harga Tiket untuk penerbangan baru lebih murah, Anda tidak akan menerima pengembalian uang selisih harga.
Penerbangan lanjutan
Citilink pada umumnya mengoperasikan penerbangan antar dua kota. Pada keadaan tertentu, Citilink juga mengoperasikan layanan penerbangan lanjutan. Apabila Anda memiliki penerbangan lanjutan antara satu penerbangan Citilink dengan penerbangan Citilink lainnya dalam rencana perjalanan Anda, mohon sisihkan waktu yang cukup banyak untuk penghubungan dengan penerbangan tersebut. Mohon dicatat, bahwa Penumpang harus membayar semua pajak Bandara yang berlaku secara terpisah.
Apabila pesawat Citilink mengalami penundaan lebih dari 1 jam atau pembatalan penerbangan di kota transit, Citilink akan membantu Anda untuk mencapai kota tujuan akhir dengan memindahkan Anda ke penerbangan Citilink lainnya. Jika Anda memilih untuk tidak melanjutkan penerbangan, maka Citilink akan mengembalikan uang Tiket untuk penerbangan lanjutan yang tertunda atau dibatalkan tersebut secara penuh, termasuk pajak, asuransi, dan biaya-biaya tertentu.
Apabila Anda memiliki penerbangan lanjutan antara penerbangan Citilink dengan penerbangan pengangkut lainnya dalam rencana perjalanan Anda, Citilink tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan dalam penghubungan antara penerbangan Citilink dengan pengangkut lainnya, dan tidak akan memberikan kompensasi apa pun.

Perjalanan Rombongan
Citilink menyediakan layanan untuk perjalanan rombongan. Jumlah anggota rombongan minimum dalam satu kelompok adalah 10 orang yang bepergian bersamaan. Harga Tiket ditentukan oleh petugas Citilink yang berwenang. Pemesanan perjalanan rombongan dapat diajukan melalui alamat email kami (groupdesk@citilink.co.id). Mohon agar Anda memberikan nama rombongan, nama lengkap dari masing-masing anggota rombongan, nama Anda atau orang yang dapat dihubungi, dan nomor telepon atau alamat e-mail. Anda disarankan untuk membuat rincian rombongan dalam lembar kerja Excel pada saat melakukan pemesanan.
Pemesanan dapat diterima sampai sampai dengan 24 jam sebelum waktu keberangkatan yang dimaksudkan, dengan catatan masih tersedia tempat duduk yang kosong dan pembayaran telah dilakukan secara penuh. Setelah rencana penerbangan rombongan Anda ditetapkan, tidak diperkenankan untuk mengubah rencana penerbangan tersebut, kecuali untuk perubahan nama, yang akan dikenakan biaya tertentu per nama yang diubah. Harap kirimkan e-mail kepada kami untuk melakukan perubahan tersebut. Pengembalian uang tidak akan dilakukan untuk setiap pembatalan pesanan setelah pesanan ditetapkan. Dalam hal penundaan atau pembatalan oleh kami, Anda dapat mengacu pada bagian Penundaan dan Pembatalan.
Pada musim-musim ramai perjalanan (misalnya hari libur sekolah atau hari libur umum), kami berhak untuk menolak perjalanan rombongan.
Penerbangan Borongan
Seseorang atau perusahaan dapat memborong penerbangan Citilink, selama pesawatnya tersedia. Penerbangan borongan dapat dipesan setidaknya 15 hari di muka sebelum hari keberangkatan. Penjelasan dan pemesanan dapat dilakukan melalui Contact Center (0-804-1-080808). Harga yang ditawarkan adalah untuk per jam terbang, pergi-pulang, tidak tergantung dari jumlah penumpang yang akan diangkut. Harga per jam berlaku juga untuk penerbangan posisi dari kota asal dan/atau tujuan.
Setelah penerbangan borongan disepakati, uang muka 50% harus segera disetorkan. Cara pembayaran sisanya dapat dirundingkan, namun pembayaran penuh harus sudah dilakukan tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan. Uang muka tidak dapat dikembalikan jika kami tidak menerima pembayaran penuh pada waktunya dan/atau penyewa membatalkan penerbangan borongan. Penerbangan borongan dibuat dengan perjanjian tersendiri.
Lapor diri di Bandara
Meja lapor diri di Bandara akan dibuka dua jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan dan ditutup 30 menit sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan (Batas Waktu Pelaporan). Penumpang yang datang kurang dari 30 menit sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan tidak akan diterima dan dengan demikian kehilangan hak atas kursi mereka - tanpa pengembalian uang, kredit, atau pemindahan cuma-cuma ke penerbangan Citilink lainnya. Disarankan untuk melakukan lapor diri di Bandara setidaknya dua jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Harap bawa PNR, kartu kredit, dan kartu identitas Anda untuk keperluan identifikasi di meja lapor diri.
Citilink telah menerapkan langkah-langkah pengamanan ketat di setiap Bandara. Kami mewajibkan semua Penumpang untuk memperlihatkan kartu identitas berfoto pada saat lapor diri untuk semua penerbangan Citilink. Kartu identitas yang dapat diterima untuk penerbangan Citilink adalah sebagai berikut:
. Paspor yang masih berlaku
. Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfoto yang masih berlaku
. Surat Izin Mengemudi (SIM) berfoto yang masih berlaku
. kartu pelajar berfoto yang masih berlaku
. kartu identitas militer berfoto yang masih berlaku
. surat perintah/lencana kepolisian yang masih berlaku
. kartu pas karyawan Bandara yang berlaku
. anak dalam paspor orang tua adalah bentuk identitas yang dapat diterima
. Penumpang harus memperlihatkan akta lahir bayinya pada saat lapor diri
Apabila Anda tidak memiliki salah satu dari bukti identitas tersebut, mohon hubungi petugas Citilink untuk mendapatkan saran tentang langkah lainnya yang dapat dilakukan. Citilink berhak untuk menolak Penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang dapat diterima.
Langkah-langkah pengamanan tambahan
Citilink telah menanggapi dengan segera dan sepenuhnya arahan dari Departemen Perhubungan Indonesia (Dephub) untuk meningkatkan keamanan untuk semua Bandara Indonesia. Oleh sebab itu, Penumpang Citilink mungkin dapat mengalami berbagai keterlambatan karena adanya langkah-langkah pengamanan tambahan.
Penumpang dan Bagasi Penumpang akan diperiksa secara lebih seksama. Guna membantu kami dalam hal ini, mohon pastikan, bahwa Bagasi Anda di dalam kabin diatur sedemikian rupa agar Anda dapat memindahkan barang dari Bagasi kabin ke Bagasi yang akan dititipkan dalam ruang bagasi pesawat.
Selain daftar barang-barang berbahaya yang umum, sebagai bagian dari langkah-langkah pengamanan tambahan, Dephub juga melarang barang-barang berikut ini untuk dibawa ke dalam Bagasi kabin:
. Senjata api mainan atau replika (plastik atau logam)
. Ketapel
. Alat makan rumah tangga
. Pisau, berapa pun panjangnya
. Pisau kertas
. Pisau cukur
. Peralatan pedagang
. Dart
. Gunting
. Alat suntik
. Jarum rajut
. Pemukul bola
. Tongkat bola sodok
. Cairan, aerosol, dan jel
Bagasi


  • Setiap Penumpang diizinkan untuk membawa ke dalam kabin pesawat satu buah tas standar dengan maksimum berat 7 kg dan ukuran 50x36x15cm. Kami menyediakan alat tera tas standar di dekat meja lapor untuk layanan penumpang. Tas yang melampaui berat dan/atau ukuran standar tersebut diperlakukan sebagai Bagasi yang Dititipkan dan harus dimasukkan ke dalam ruang bagasi pesawat.





  • Sebagai tambahan, penumpang dapat membawa Bagasi yang Tidak Dititipkan, seperti tas tangan, tas wanita, jaket, payung, komputer jinjing, dan kamera, ke dalam kabin pesawat. Semua Bagasi yang tidak memenuhi standar di atas akan dikenakan biaya tertentu.





  • Citilink membebaskan biaya atas Bagasi yang Dititipkan sebanyak 20 kg per penumpang. Dikenakan biaya tambahan tertentu untuk penitipan Bagasi. Kepada Penumpang diberikan Tanda Identifikasi Bagasi. Berat maksimum Bagasi yang Dititipkan adalah 32 kg per Bagasi. Anda diperbolehkan menitipkan lebih dari satu Bagasi. Bagasi cuma-cuma tidak diberikan untuk bayi. Barang-barang muatan atau kargo tidak dapat diterima sebagai Bagasi Penumpang.





  • Barang-barang berikut ini akan dikenakan biaya tambahan [Silakan merujuk kepada Daftar Biaya-biaya Tertentu di bagian belakang dokumen ini, atau pada Situs Internet kami (www.citilink.co.id) atau petunjuk yang tersedia di gerai-gerai penjualan Tiket Citilink]:





  • .Papan selancar angin, papan selancar, papan layar, paralayang, per barang dengan Label Tanggung-jawab Terbatas
    .Kereta bayi, kereta lipat, kursi dorong, keranjang bayi, dudukan mobil untuk bayi, kursi roda lipat, per barang dengan Label Tanggung-jawab Terbatas
    .Tas golf, per barang dengan Label Tanggung-jawab Terbatas





  • Dilarang keras membawa senjata api dan peluru ke dalam kabin pesawat. Citilink menyediakan kotak khusus untuk penyimpanannya. Penumpang harus menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api yang sah menurut hukum. Tanpa dokumen yang sah, senjata api TIDAK DAPAT dibawa. Penumpang yang membawa senjata api harus mengisi formulir "Senjata Api dan Peluru" yang tersedia di meja lapor. Ada biaya tertentu yang harus dibayar. Biaya tidak berlaku untuk anggota angkatan bersenjata atau petugas kepolisian yang berhak membawa senjata api.





  • Senjata seperti senapan, pedang, pisau antik, dan benda-benda serupa lainnya atas kebijakan kami masih dapat diterima sebagai Bagasi yang Dititipkan ke dalam ruang bagasi pesawat, akan tetapi tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Dikenakan biaya tertentu per barang.





  • Citilink tidak mengizinkan Penumpang membawa alat musik ke dalam kabin apabila tidak memenuhi standar batasan/ukuran untuk tas tangan. Alat musik dapat diterima sebagai Bagasi yang Dititipkan dengan Label Tanggung-jawab Terbatas. Dikenakan biaya tertentu per barang.
    Kami tidak mengangkut kursi roda dengan baterai yang dapat tumpah, oksigen ekstra untuk penggunaan pribadi atau penggunaan yang direncanakan sebelumnya, usungan, kereta bayi berukuran besar, atau mesin-mesin.





  • Barang-barang berbahaya ini dilarang untuk dibawa dalam Bagasi:





  • .Tabung gas: gas yang mudah dan tidak mudah terbakar serta gas beracun yang didinginkan seperti butane (misalnya untuk digunakan dengan perlengkapan penataan rambut yang dipanaskan, gas untuk perkemahan, dan pemantik api koki), oksigen, propane, dan tabung udara untuk penyelaman.
    .Generator oksigen.
    .Cairan dan benda padat yang mudah terbakar seperti pemantik api atau bahan bakar alat penghangat, cat, dan korek api.
    .Racun seperti insektisida, pembunuh hama, arsenik, dan sianida.
    .Bahan radioaktif, bahan penghasil oksidasi, dan peroksida organik seperti pemutih dan bahan untuk memperbaiki serat kaca .
    .Senjata api dan bahan peledak: pistol, senjata otomatis, munisi, amunisi termasuk selongsong kosong, sarung pistol, kembang api, cerawat, tabung asap, dan petasan.
    .Zat-zat yang menular, seperti bakteri dan virus.
    .Zat-zat korosif seperti merkuri, asam, alkali, dan baterai basah.





  • Mohon dicatat, bahwa korek api dan pemantik harus dibawa dalam Bagasi kabin dan tidak diperkenankan untuk meletakkannya dalam Bagasi yang Dititipkan. Apabila Anda ragu-ragu tentang barang-barang apa saja yang dapat Anda bawa ke dalam kabin atau harus dimasukkan ke dalam ruang bagasi pesawat, hubungi kami sebelum perjalanan atau tanyakan hal tersebut kepada kami saat Anda tiba di meja lapor diri.











  • Kehilangan atau kerusakan Bagasi yang Dititipkan
    Apabila Bagasi yang Anda titipkan rusak, hilang, atau mengalami penundaan penyerahan selama penerbangan Citilink, Anda harus segera memberitahu pegawai kami di Bandara dan mengisi "Formulir Kehilangan dan Kerusakan Bagasi." Batas kewajiban kami dalam hal kehilangan atau kerusakan Bagasi yang Dititipkan adalah Rp. 100.000 per kg. Penumpang disarankaan untuk membeli asuransi sendiri untuk melindungi nilai dari Bagasi mereka dan isinya, khususnya apabila Penumpang membawa barang penting atau berharga. Klaim akan ditangani sampai dengan batas kewajiban maskapai penerbangan berdasarkan berat barang yang bersangkutan.
    Citilink tidak akan bertanggung jawab atas barang-barang berharga (misalnya perhiasan, telepon genggam, dokumen penting, komputer jinjing, uang tunai, dsb.) atau barang yang mudah pecah (misalnya barang pecah belah, komputer jinjing, dsb.) dalam Bagasi yang Dititipkan. Citilink tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagian-bagian yang menonjol keluar seperti roda, tali, tuas pegangan, atau barang-barang lain yang melekat pada Bagasi, atau barang yang hilang sebagai akibat dari Bagasi yang tidak dikemas dengan baik.

    Menaiki Pesawat
    Pada saat lapor diri di Bandara, kepada setiap Penumpang akan diberikan pas naik ke pesawat dengan nomor kursi. Selain itu, Penumpang dapat memilih sendiri nomor kursi yang dikehendakinya melalui Situs Internet kami (www.citilink.co.id) sebelum melakukan penerbangan. Mohon diperhatikan, bahwa Penumpang yang duduk di sebelah jendela darurat harus secara fisik mampu mengoperasikan jendela tersebut untuk pelaksanaan evakuasi dalam hal terjadinya keadaan darurat. Awak kabin kami akan memberikan instruksi yang diperlukan sebelum penerbangan. Anak-anak, Penumpang berusia lanjut, Penumpang yang membawa bayi, Penumpang penderita cacat, atau Penumpang dengan kebutuhan khusus tidak diizinkan untuk duduk di sebelah jendela darurat.

    Penumpang dengan kebutuhan khusus
    Penumpang dengan kebutuhan khusus harus memberikan rincian kebutuhan mereka kepada kantor penjualan Citilink tiga hari sebelum keberangkatan yang bersangkutan. Penumpang dengan kebutuhan khusus tidak diperkenankan untuk duduk di barisan jendela darurat dalam pesawat guna mengantisipasi apabila terjadi evakuasi darurat pesawat.
    Citilink tidak dapat menerima Penumpang penyandang cacat yang memerlukan kehadiran pendamping, kecuali pendamping tersebut turut bepergian bersama Penumpang tersebut. Satu orang pendamping hanya diperkenankan untuk mendampingi maksimal dua orang Penumpang penyandang cacat.
    Citilink hanya akan menerima maksimum dua Penumpang dengan kursi roda untuk satu penerbangan. Kursi roda bertenaga baterai tersegel yang tidak dapat tumpah dapat diangkut dalam pesawat Citilink. Kami tidak akan mengangkut kursi roda dengan baterai yang dapat tumpah.
    Fasilitas kursi roda dapat disediakan di Bandara untuk Penumpang yang sama sekali tidak dapat bergerak dan tidak dapat berjalan tanpa dibantu, atau tidak dapat naik melalui tangga pesawat, atau tidak dapat berjalan untuk jarak yang jauh.
    Penyandang cacat, veteran, dan orang lanjut usia berumur di atas 60 tahun dikenakan harga Tiket 75% dari harga Tiket normal yang berlaku. Tiket hanya dapat dibeli di loket bandara dan melalui contact center dengan menunjukan kartu anggota veteran dan kartu identitas yang masih berlaku..
    Bayi dan anak-anak tanpa pendamping
    Citilink tidak menerima anak-anak berumur 2 - 12 tahun yang tidak didampingi dalam perjalanan. Anak-anak tersebut harus ditemani orang dewasa berumur lebih dari 17 tahun yang akan bertanggung jawab atas anak-anak tersebut. Anak-anak berusia 2 - 12 tahun dikenakan harga Tiket 75% dari harga Tiket normal yang berlaku. Remaja tanpa pendamping harus berumur antara 12 - 17 tahun agar dapat diterima untuk terbang.
    Bayi berumur kurang dari dua tahun (pada saat perjalanan) hanya dikenakan harga Tiket 10% dari harga Tiket normal yang berlaku, dengan ketentuan bayi tersebut duduk di atas pangkuan orang dewasa. Bayi yang berumur di bawah dua minggu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan. Citilink dapat menerima Penumpang yang masih bayi sebanyak-banyaknya 10% dari kapasitas kursi yang tersedia (misalnya, 14 bayi untuk pesawat B737-300 yang memiliki 148 kursi).
    Citilink tidak memberlakukan kebijakan ganti rugi dan dengan demikian tidak diperkenankan dalam keadaan apa pun untuk meminta Penumpang lain bertanggungjawab atas Penumpang di bawah umur yang tidak didampingi selama penerbangan.
    Ibu hamil
    Ibu hamil dapat melakukan perjalanan dengan pesawat ketika umur kandungannya mencapai maksimal 27 minggu dan pulang pada saat umur kandungannya berkisar antara 28 - 34 minggu apabila mendapatkan surat dari dokter yang menyatakan umur kandungannya dan bahwa ia sehat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Dalam hal apa pun, Penumpang tersebut harus mengisi "Formulir Perjalan untuk Ibu Hamil".
    Pengangkutan hewan hidup
    Pengangkutan hewan hidup, termasuk binatang peliharaan, serangga, binatang melata, ikan, udang, atau ternak lainnya, dilarang dalam keadaan apa pun.
    Pengangkutan jenazah manusia
    Citilink tidak menerima pengangkutan jenazah manusia untuk rute mana pun. Pengangkutan abu jenazah diizinkan, akan tetapi dengan ketentuan bahwa salinan surat kematian dan surat kremasi disertakan. Penumpang yang membawa abu jenazah harus memastikan bahwa abu jenazah tersebut dikemas dengan aman dalam tempat yang sesuai dan dibawa dalam tas tangan mereka. Kami juga menyarankan agar Anda memberitahu petugas kami ketika melakukan lapor diri di Bandara.
    Polisi dan narapidana
    Citilink tidak menerima pengangkutan narapidana untuk rute mana pun.
    Penumpang tunggu
    Citilink tidak memberlakukan kebijakan Penumpang tunggu.
    Ketidakhadiran
    Penumpang yang tidak hadir untuk penerbangan yang bersangkutan akan kehilangan hak atas Tiket mereka - yaitu tanpa pengembalian uang, kredit, dan pengalihan cuma-cuma.
    Penolakan pengangkutan
    Citilink berhak untuk menolak pengangkutan Penumpang dan membebaskan diri dari setiap kewajiban untuk memberikan kompensasi apa pun pada keadaan berikut ini:
    . Penumpang lalai untuk melakukan lapor diri di Bandara secara tepat waktu
    . Nama Penumpang tidak terdaftar dalam sistem reservasi Citilink
    . Penumpang lalai untuk menunjukkan kartu identitas yang masih belaku
    . Penumpang melanggar ketertiban umum ketika melakukan lapor diri di Bandara atau selama proses naik ke pesawat
    . Penumpang yang dilarang untuk bepergian atas instruksi Pemerintah
    . Penumpang yang sepertinya tidak sehat untuk terbang karena alasan medis atau yang dapat membahayakan keselamatan atau keamanan penerbangan.
    Penundaan dan pembatalan
    1. Penundaan penerbangan
    Karena ketepatan waktu merupakan hal yang sangat penting bagi para Penumpang, kami di Citilink bekerja keras untuk memastikan bahwa penerbangan beroperasi tepat waktu. Akan tetapi, penundaan penerbangan kadang-kadang terjadi dan hal tersebut tidak dapat dihindari. Kami menyadari, bahwa penundaan dapat berdampak pada perjalanan Anda. Citilink dapat membantu dengan cara-cara berikut ini:
    Apabila penerbangan ditunda selama lebih dari satu jam, Penumpang yang memutuskan untuk tidak terbang berhak untuk mendapatkan salah satu dari yang berikut ini:
    (a) Pemindahan cuma-cuma ke penerbangan Citilink lainnya dengan rute yang sama, asalkan masih tersedia kursi kosong; atau
    (b) Pengembalian uang Tiket secara penuh untuk bagian perjalanan yang terkena dampak penundaan. Pajak, asuransi, dan biaya-biaya tertentu dikembalikan secara penuh.
    Apabila penundaan penerbangan diperkirakan akan berlangsung selama tiga jam atau lebih, penerbangan tersebut kemungkinan besar dapat dibatalkan.
    Citilink berhak memutuskan pilihan apabila Penumpang tidak dapat memutuskannya sendiri. Dalam hal ini, kami akan mengembalikan uang Tiket secara penuh, termasuk pajak, asuransi, dan biaya-biaya tertentu.

    2. Pembatalan
    Dalam hal pembatalan penerbagan, yang mana sangat jarang terjadi, Anda berhak atas salah satu dari yang berikut ini:
    (a) Pemindahan cuma-cuma ke layanan Citilink lainnya dengan rute yang sama, asalkan masih tersedia kursi kosong; atau
    (b) Pengembalian uang Tiket secara penuh untuk penerbangan yang dibatalkan tersebut. Pajak, asuransi, dan biaya-biaya tertentu dikembalikan secara penuh.
    Jika terjadi keterlambatan, kami dapat menyediakan makanan dan minuman sesuai dengan peraturan Pemerintah. Jika terjadi pembatalan, kami dapat memberikan bantuan terbatas kepada Penumpang yang memindahkan penerbangannya ke pengangkut yang lain, atau membutuhkan tempat untuk bermalam.
    Pengalihan penerbangan
    Dalam hal pengalihan penerbangan, Citilink akan melakukan semua upaya yang mungkin dan wajar untuk mengantarkan Penumpang ke tempat tujuan yang dimaksud, akan tetapi tidak memiliki kewajiban kepada Penumpang sehubungan dengan waktu tempuh atau sarana transportasi yang digunakan.
    Perilaku di atas pesawat
    Seperti banyak layanan jarak dekat lainnya, semua penerbangan Citilink tidak memperbolehkan Penumpang untuk merokok. Penumpang harus mengingat, bahwa mereka dilarang keras untuk merokok dan tindakan akan diambil untuk menghentikan setiap Penumpang yang merokok di atas pesawat Citilink. Penumpang juga dilarang keras untuk mengkonsumsi minuman berakohol selama penerbangan Citilink, yang mereka bawa sendiri atau diperoleh dari pihak ketiga.
    Penumpang diingatkan, bahwa sesuai dengan undang-undang Indonesia dan internasional, Kapten memegang kendali pesawat dan setiap orang di atas kapal harus mematuhi perintahnya yang sah. Semua Kapten Citilink diberi wewenang untuk berurusan dengan Penumpang yang berperilaku buruk, menganggu, atau dengan caralain menimbulkan masalah, dengan cara-cara apa pun yang dianggapnya sesuai. Cara-cara tersebut mencakup penahanan fisik dan, apabila mungkin, pengeluaranorang tersebut dari penerbangan tersebut dan, apabila diperlukan pengalihan, menyerahkan orang tersebut kepada pihak keamanan atau petugas polisi di darat.
    Citilink juga ingin menegaskan bahwa apabila Penumpang menimbulkan kerusakan apa pun atau apabila tindakannya menyebabkan Citilink menanggung biaya apa pun (termasuk biaya pengalihan yang mungkin berjumlah besar), Citilink akan meminta pertanggungjawaban Penumpang tersebut.
    Penafsiran
    Dokumen ini dibuat dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal perbedaan penafsiran mengenai isi dokumen ini, yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
    Penyelesaian perbedaan penafsiran
    Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau sengketa yang timbul antara Penumpang dan Citilink terkait dengan pelaksanaan layanan ini, kami akan berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menggunakan setiap prosedur dan peraturan Citilink yang berlaku.
    Dalam hal masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara wajar, baik Penumpang maupun Citilink sepakat untuk menggunakan undang-undang Indonesia yang berlaku.***
    Tabel Biaya
     

    Notice :  Peraturan ini di ambil dari website Citilink sesuai dengan aslinya
    Sumber : www.citilink.co.id,